Rencana Tim Pemburu Koruptor: Dibentuk Era SBY, Dilanjutkan Pemerintahan Jokowi

| 14 Jul 2020 12:05
Rencana Tim Pemburu Koruptor: Dibentuk Era SBY, Dilanjutkan Pemerintahan Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD (Gabriella Thesa/era.id)

Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, tim pemburu koruptor akan segera diaktifkan kembali.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," katanya, di akun Instagram pibadinya, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Nantinya, tim tersebut akan diisi oleh Polisi, Kejaksaan Agung, Kemenkumham dan Kemendagri.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," lanjut Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," ucap Mahfud.

Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk pada 2004, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara. 

Tim ini terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim ini lalu dibubarkan pada tahun 2009 setelah muncul berbagai desakan dari berbagai pihak dan Komisi III DPR. Tim ini dianggap tidak jelas dan biaya yang dikeluarkan dengan kerja tim dalam mengembalikan aset negara dinilai tidak seimbang.

Tags : mahfud md
Rekomendasi