Habis Surat Jalan Terbitlah Surat Penyampaian Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

| 16 Jul 2020 13:02
Habis Surat Jalan Terbitlah Surat Penyampaian Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Antara)
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena tersandung surat jalan buronan kasus Cessie Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko Tjandra.

Setelah surat jalan, kini beredar lagi surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi. Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, itu berasal dari NCB Interpol Indonesia.

"Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra. Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Kamis (16/7/2020).

IPW menduga ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Menurut Neta, jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif Brigjen Prasetyo, cukup meragukan. 

"Sebab dua institusi besar di polri terlibat 'memberikan karpet merah' pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Apa mungkin ada gerakan-gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra?" katanya.

Surat Penyampaian Penghapusan Red Notice (Dok. IPW)

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Dia berharap penyelidikan Polisi dalam kasus tersebut tidak berhenti namun harus diusut tuntas. "Saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di sini saja," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).

Dia meminta Polri harus memastikan untuk mengusut seluruh oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra sampai ke 'mastermind' atau dalang utamanya.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menyita perhatian luas masyarakat Indonesia ini.

Karena itu menurut Herman, Komisi III DPR sampai harus beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra penegak hukum terkait untuk bisa mendapat keterangan menyeluruh mengenai kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Kami di Komisi III DPR RI selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sejak awal pula kami fokus pada kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya.

 

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi