"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Tidak kan, pasti ada pembagian pekerjaan tidak akan tumpang tindih," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta dikutip dari Antaranews, Kamis (16/7/2020).
Ia mencontohkan saat tersangka korupsi masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO), polisi akan membantu mencari. KPK pun juga akan ikut mencari DPO dan tak akan diam saja.
Baca juga: Mengapa Terdakwa Penyerang Novel Tak Dihadirkan di Sidang Putusan?
"Nanti kalau misalnya pemerintah jadi membentuk tim pemburu koruptor kami akan berkoordinasi dengan mereka ini lho orang-orang yang masuk dalam pencarian oleh KPK. Bukan berarti kami menyerahkan mereka semua, dari KPK sendiri kita tetap berusaha," katanya.
Menurutnya, KPK bukan setuju atau tak setuju dengan wacana ini. Tapi keputusan wacana ini ada di tangan pemerintah. Ia mengakui pemerintah memang belum berkoordinasi dengan KPK soal wacana tim tersebut.
"Bukan masalah setuju atau tidak setuju itu keputusan pemerintah, kalau misalnya pemerintah membentuk tim pemburu koruptor nanti kita KPK akan melakukan supervisi bagaimana yang akan dilakukan KPK terhadap aparat penegak hukum yang lain. Tugas KPK itu melakukan koordinasi dan supervisi," kata dia.