Sebab RUU HIP Masih Masuk Prolegnas Prioritas

| 16 Jul 2020 22:58
Sebab RUU HIP Masih Masuk Prolegnas Prioritas
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Pribadi)
Jakarta, era.id Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih

masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang

disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020.

Hal ini mendapat sorotan dari anggota DPR Fraksi PKS Buchori Yusuf yang menyinggung masih adanya RUU HIP dalam Prolegnas Prioritas 2020. Dia juga mengingatkan adanya aksi massa yang hari ini menggelar demo meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Pada angka 16 (daftar Prolegnas Prioritas 2020) tertulis RUU tentang Pembinaan HIP," kata Buchori di Gedung Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, sebenarnya sejak awal RUU kontroversi itu bernama RUU Pembinaan HIP, namun berubah judul menjadi HIP dan disepakati di paripurna pada 12 Mei lalu.

Lalu, kata Buchori, hari ini rombongan pemerintah telah mengajukan konsep RUU BPIP menggantikan RUU HIP. Dia mengingatkan agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari.

Baca juga: RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU PKS Dicabut

"Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi malpraktik di waktu akan datang," kata Bukhori.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan sebelum mencabut ada mekanisme yang harus dilalui. Apalagi, kata Dasco, pemerintah baru menyerahkan surat presiden di hari ini, sehingga dalam skenario Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menyusun agenda rapat paripurna. Karena itu, belum bisa mengambil langkah-langkah karena suratnya baru diterima.

"Saya ajak fraksi yang ada, kita akan menyikapi surat pemerintah yang justru tadi datang tidak melakukan atau memberikan DIM tentang HIP, tapi ada pergantian nama dan banyak sekali pasal yang disampaikan. Untuk itu kita perlu waktu menelaah mengkaji dan memperdalam," tandas Dasco.

Tags : ruu hip
Rekomendasi