ERA.id - Sejumlah fraksi di DPR RI meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut RUU HIP tak bisa diturunkan karena sudah ada surat presiden (Surpres) yang keluar.
Misalnya Fraksi PKS yang meminta RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Alasannya, RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 seharusnya memiliki urgensi di tengah masyarakat.
"Selain sudah siapnya draf dan naskah akademik dari RUU tersebut, juga secara sosiologis memang ada urgensi kebutuhan mendesak atas perundangan tersebut dalam masyarakat," ujar Anggota Baleg Fraksi PKS Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Sementara menurut Mulyanto, RUU HIP dinilai tidak sesuai dengan kriteria RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2021. Apalagi belum ada Surpres yang keluar, karena itu, kata Mulyanto sudah selayaknya RUU HIP dikeluarkan dari daftar.
"RUU HIP inikan jelas banyak penentangan dalam masyarakat. Bahkan pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden serta daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut. Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Mulyanto.
"Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat teralisasi 100 persen," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU HIP tidak bisa dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Sebabnya, Surpres sudah ada, tinggal menunggu keputusan apakah mau dilanjutkan atau tidak.
"Gimana mau diturunin, Supresnya sudah ada. Problemnya itu dibahas atau tidak. Belum diputuskan di dalam Bamus di AKD mana akan dibahas," kata Willy kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Selain PKS, Fraksi Golkar dan PKB juga menolak RUU HIP masuk kembali ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Anggota Baleg DPR RI Frkasi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pihaknya belum sepakat jika RUU HIP masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Meskipun, menurut catatan tenaga ahli Baleg DPR RI, RUU tersebut tinggal menunggu Surat Presiden (Supres).
"RUU HIP ini mohon sikap kami belum bisa bersepakat karena tentang HIP ini kemarin kan isunya luar biasa. Dan kemudian kita masih menunggu Supres nah ini seperti apa. Konon katanya kemarin sudah ada surat dari presiden kepada DPR, tapi kan itu isunya ya," kata Firman dalam Rapat Panita Kerja (Panja) penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 di ruang Rapat Baleg, Selasa (17/11/2020).
Sementara Sementara Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Wahyu menilai sebaiknya Baleg DPR RI tidak terlalu banyak membahas RUU yang sensitif seperti RUU HIP. Terlebih RUU tersebut sempat menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Karena itu, Wahyu meminta pimpinan Baleg DPR RI mempertimbangkan kembali RUU HIP di daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021.
"Menurut saya kita jangan terlalu banyak membahas tentang hal yang sensitif yang dulu menimbulkan sedikit keributan di media dan masyarakat tentang hal ini. Maka ini menurut saya perlu dipertimbangkan lagi pimpinan soal Ideologi Pancasila ini," kata Wahyu.