Menurut Saut, surat pencekalan tersebut tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang yang ada. Hal ini disampaikan pimpinan KPK tersebut, Jumat (10/11/2017) saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dalam undang-undang dijelaskan bagaimana kita mencekal orang atau tersangka, coba dibaca deh bagaimana KPK memerintahkan instansi tertentu untuk seseorang tidak jalan keluar negeri," ungkapnya.
Saut juga mengatakan tidak mungkin membuat surat pencekalan palsu. Pasalnya, untuk membuat surat itu dibutuhkan persetujuan dari lima pimpinan lembaga antirasuah, sehingga tidak mungkin dibuat hanya berdasarkan keinginan pribadi.
"Saya sudah sebutkan kemarin yang tanda tangan kan kebetulan saya tapi itu semua adalah keputusan berlima, itu bukan keputusan Saut Situmorang pribadi,” tegasnya.
Saut juga mengatakan, jika penyidik dapat membuktikan terdapat tindak pidana dalam penerbitan surat pencekalan Setnov, dirinya siap dipidanakan.
"Kalo memang pembuktiannya bisa disebutkan bahwa memang ada yang dipidanakan dari kita, ya enggak apa apa, pidanakan saja," tutupnya.