SPDP Pimpinan KPK Bukan Wewenang Kapolri

| 13 Nov 2017 13:22
SPDP Pimpinan KPK Bukan Wewenang Kapolri
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Syafruddin (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Syafruddin menyatakan, tidak memegang kendali soal penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Senin (13/11/2017).

Untuk itu, Syafruddin meminta masyarakat untuk tidak berprasangka kepada Polri. Ia meyakinkan, Polri bersama KPK bersinergi dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penerbitan SPDP kepada kedua pimpinan KPK tersebut merupakan wewenang penyidik di Bareskrim, bukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Meski bukan wewenangnya, kata Syafruddin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tentang SPDP tersebut.

Syafruddin tidak ingin masyarakat salah sangka terkait penerbitan SPDP. Sebab, SPDP bukan hal yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang.

"Jangan mendesak ke kapolri dan saya untuk menjelaskan SPDP. Kami tidak tahu. Karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa, menerjemahkan kemudian menindaklanjuti. Bukan kewenangan kapolri, bukan kewenangan wakapolri," tegasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan SPDP pada Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Selasa (7/11/2017). Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan pemalsuaan surat serta penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Dugaan pemalsuan surat tersebut terkait dikeluarkannya surat pencekalan ke luar negeri terhadap Ketua DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Tags :
Rekomendasi