Pembelaan PA GMNI Untuk Arief Hidayat

| 12 Feb 2018 16:43
Pembelaan PA GMNI Untuk Arief Hidayat
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Di tengah maraknya gempuran berbagai pihak yang memaksa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk turun dari jabatannya, DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) justru menyatakan sebaliknya. Mereka memaparkan beberapa poin dalam rilis pers pada Senin (12/2/2018) terkait pembelaan mereka terhadap Arief Hidayat.

DPP PA GMNI menyatakan, dalam negara demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat. Kebebasan berpendapat itu haruslah dijauhi dari upaya pemaksaan kehendak dan kehormatan orang lain, salah satunya adalah dengan memaksa Arief Hidayat mundur dari jabatannya.

“Jika sesuai aturan hukum yang berlaku seseorang dijamin hak nya untuk tetap dapat menduduki jabatan tertentu dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara nya, maka orang lain harus menghormati hak tersebut,” tutur Ketua DPP PA GMNI Muradi dalam rilis persnya, Senin (12/2/2018).

(Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

Pemaksaan terhadap Arief Hidayat untuk mundur adalah sama dengan melangkahi Dewan Etik MK yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ukuran hukuman dan pelanggaran.

"Tuntutan mengundurkan diri kepada Prof. Dr. Arief Hidayat merupakan suatu tindakan yang mencoba mengambil peran Dewan Etik dengan memperluas tafsiran hukuman etik seorang secara bebas," tuturnya.

Terakhir adalah DPP PA GMNI memandang, di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, MK telah menjelma menjadi suatu lembaga tinggi yang tidak hanya sebagai pengawal Konstitusi, tapi juga pengawal Pancasila. Hal ini juga nampak dari prestasi-prestasi yang menurut mereka telah diukir oleh Arief Hidayat selama masa kepemimpinannya.

“MK Indonesia terpilih selama 2 (dua) periode berturut-turut untuk memimpin Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia atau the Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) dari 2014-2017 dengan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Presidennya,” tuturnya.

Sebelumnya, telah banyak kalangan mahasiswa, peneliti, akademisi, hingga staf MK sendiri yang melayangkan protes dan desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini dilandaskan dari dua kode etik yang telah dilanggar oleh Arief dan telah mendapatkan panggilan dari Dewan Etik MK. 

Tags :