Pemilu di Indonesia Mengkhawatirkan

| 12 Feb 2018 20:21
Pemilu di Indonesia Mengkhawatirkan
Kampanye Pemilu Bebas Konflik. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Rumah Bebas Konflik (Rubik) menggelar kampanye Pemilu Bebas Konflik yang ditandai dengan penandatanganan Piagam Thamrin 14 pada Senin (12/2/2018), di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteng, Jakarta Pusat. 

Piagam ini ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Forum Pimpinan Redaksi dan Akademisi. Kampanye digelar untuk mendukung Pilkada serentak dan Pemilu 2019 yang jurdil, berintegritas, dan damai.

"Pemilu kita hari ini berada pada titik memprihatinkan, maraknya konflik sampai politik uang yang begitu masif merupakan kegagalan pemilu secara subtansial," kata Direktur Rubik Abdul Ghofur di lokasi.

Katanya, suprastruktur pemilu, seperti UU dan aturannya, hanya sampai pada soal prosedural, tidak ada yang serius mengurus substansialnya, baik itu penyelenggara pemilu, partai politik, elite politik, dan stakeholder pemilu lainnya. 

"Padahal pemilu itu bukan sekedar seremoni memilih pemimpin, tetapi juga membangun budaya politik masyarakat," tambah dia.

Abdul juga mengatakan, deklarasi kampanye Pemilu Bebas Konflik ini merupakan salah satu bagian untuk mendorong keberhasilan Pemilu di Indonesia secara substansial. Pasalnya, Abdul menilai, menciptakan pemilu bebas konflik dan damai bukan hanya tugas penyelenggara saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. 

"Rubik yakin bila semua elemen masyarakat yang ada terlibat aktif dalam mengampanyekan pemilu harus bebas dari konflik yang destruktif, maka optimisme pemilu kita akan masuk pada fase performa, dan tujuan pemilu dalam suatu negara untuk kesejahteraan dan mencerdaskan masyarakat bisa terwujud. Saya yakin kita bisa," ujar Abdul.

Berikut 5 butir Piagam Thamrin 14.

1. Membangun komitmen Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pers dan seluruh elemen Bangsa Indonesia untuk melaksanakan Pemilu yang bebas dari konflik horizontal dan vertikal yang dapat merusak integrasi bangsa serta integritas pemilu.

2. Memproteksi setiap warga negara Indonesia dari segala potensi dan upaya konflik yang destruktif baik yang bersifat konflik laten maupun terbuka dalam penyelenggaraan pemilu. 

3. Mempromosikan nilai-nilai luhur Pancasila, keberagaman budaya dan pluralitas sosial politik sebagai upaya mencegah terjadinya konflik yang destruktif dalam penyelenggaraan pemilu. 

4. Meningkatkan partisipasi publik secara proporsional dan intensif dalam pencegahan dan mediasi serta mitigasi konflik dalam penyelenggaraan pemilu. 

5. Melakukan kampanye publik untuk menolak praktik politik uang sebagai bagian dari kesadaran pemilih menghindari politik transaksional dalam pemilu.

Rekomendasi