Ketua PN Timika Dilaporkan ke KPK

| 12 Feb 2018 14:49
Ketua PN Timika Dilaporkan ke KPK
Jakarta, era.id - Kuasa Hukum Pekerja PT Freeport Indonesia, Haris Azhar melaporkan Ketua PN Timika, Papua, Relly D Behuku, dan enam anggota PN Timika, serta tiga orang pihak PT Freeport Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Relly diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas seperti rumah yang disediakan oleh PT Freeport Indonesia.

"Kami sekarang ke sini untuk melaporkan gratifikasinya. Kami akan minta agar pimpinan PT Freeport Indonesia diperiksa dan juga si hakim diperiksa. Karena gratifikasi yang memberi dan menerima itu harus diperiksa," ujar Haris Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Mantan koordinator Kontras ini mengungkap, Relly terdaftar sebagai kontraktor staf PT Freeport Indonesia. Sebagai karyawan, dia duga telah menerima uang bulanan. PN Timika pun tercatat menjadi vendor PT Freeport Indonesia.

"Jadi Relly ini punya nomor induk karyawan 00800 sekian-sekian. Lalu dia tercatat sebagai kontraktor staf dan dia juga ditulis di situ vendornya PN Timika. Vendor kan artinya penyedia fasilitas. Ini yang menurut saya tidak bisa dibenarkan," kata Haris.

Selain itu, kata Haris, salah seorang hakim PN Timika, Fransiskus Bautista, yang menangani sidang karyawan PT Freeport Indonesia, juga tinggal di rumah milik perusahaan.

"Salah satu hakim di PN Timika yang juga jadi anggota majelis hakim di kasus Sudiro itu tinggal di perumahan milik PT Freeport Indonesia, perumahan Timika Indah di Timika," kata Haris.

Lalu, Haris mengaku pihaknya mempunyai sejumlah bukti berubah data keanggotaan Relly dalam database PT Freeport Indonesia. Serta memiliki saksi yang siap memberikan kesaksian atas gratifikasi ini.

"Bukti di database itu dihapus itu sudah diprediksi, makanya kami sudah foto. Kami sudah punya sejumlah saksi, kami sudah punya daftar whistleblower-nya yang siap memberikan kesaksian," tukasnya.

Kasus ini sendiri berawal ketika karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi mogok kerja. Pimpinan yang melakukan aksi tersebut, Sudiro telah dipidana sebagai terdakwa penggelapan uang oleh PN Timika. Haris dan rekan-rekannya menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Tags :
Rekomendasi