Informasi beredar, yang ditangkap adalah seorang kepala daerah. Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada OTT di Subang namun dia belum menyampaikan detail mengenai kasus dan orang yang ditangkap.
“Iya. Ada giat di Subang, tunggu konpersnya nanti,” ungkap Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam OTT di Subang diamankan delapan orang. Di antaranya adalah kepala daerah, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.
"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang," ungkap Febri.
Belum diketahui detail OTT yang dilakukan terkait kasus apa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun era.id, seorang kepala daerah dan tujuh orang lainnya sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu subuh. Mengacu pada KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status orang yang ditangkap di Subang.
Miris
Penangkapan KPK di Subang menambah daftar OTT pada Februari 2018. Selain kepala daerah yang ditangkap di Subang, KPK sebelumnya menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari, dan Bupati Ngada Marianus Sae pada 11 Februari. Nyono ditangkap karena menerima suap terkait penetapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Jombang, sedangkan Marianus ditangkap atas kasus suap terkait proyek.
Sepanjang 2018, KPK sudah mengamankan Rp457 miliar dari sembilan kasus korupsi. Uang sitaan itu berasal dari pengembangan kasus korupsi dan OTT selama 43 hari pada 2018