"Mengingat tingginya kasus korupsi jelang Pilkada 2018," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (16/2/2018).
Menurut Bamsoet, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan belum efektif. Bamsoet mendesak Komisi II dan Komisi XI DPR mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) fokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Bambang kemudian mengimbau, Komisi II sepatutnya mendesak pemerintah menerapkan e-government dalam hal e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, dan e-asset sehingga semuanya bisa dikontrol secara elektronik.
"Terutama dana desa guna meminimalisasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara," ujarnya.
Sosialisasi sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk menerapkan sikap antikorupsi. Untuk itu, lanjut Bamsoet, komisi di DPR dengan lingkup tugas bidang hukum menggerakkan pemerintah untuk menyosialisasikan strategi pemberantasan korupsi dalam tiga langkah.
"Pencegahan, pendidikan masyarakat untuk menjauhi korupsi, dan pemidanaan atas pelanggaran tindak pidana korupsi," katanya.
Bamsoet yakin, korupsi tidak bisa hilang bila tidak ditangani bersama. Dia meminta masyarakat ikut aktif memantau pengawasan terhadap kinerja kepala daerah ketika menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui sejumlah calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 tersangkut OTT KPK. Di antaranya, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihadhoko yang dicokok penyidik KPK pada 4 Februari. Nyono ditangkap karena menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp275 juta. Uang itu dipergunakan untuk perizinan pengurusan jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Diduga uang itu untuk biaya kampanye Nyono.
Selanjutnya ada Bupati Ngada Marianus Sae sekaligus bakal calon gubernur NTT. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur pada 12 Februari.
Kemudian, penyidik KPK juga menangkap juga calon bupati Subang Imas Aryumningsih pada Rabu 14 Februari. Dia terlibat suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Hingga 12 Februari 2018, KPK sudah menyita uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp457 miliar. Uang sebanyak itu berasal dari hasil operasi tangkap tangan dan pengembangan kasus lainnya.