Eksekusi Lahan, KPK di Belakang Bu Menteri

| 19 Feb 2018 13:35
Eksekusi Lahan, KPK di Belakang Bu Menteri
Menteri Siti bersama dua pimpinan KPK bahas penyelamatan lahan
Jakarta, era.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah hal dia bahas di KPK, mulai dari supervisi hingga upaya penyelamatan lahan dan hutan produksi.

“Kita sudah kerja sama dengan Litbang KPK dan beberapa hal disiapkan untuk rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, bahkan sampai audit lingkungan, dan kawasan,” ungkap Siti di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2018). 

Dua pimpinan KPK, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menerima kedatangan Siti. Pada kesempatan itu, Menteri Siti juga membicarakan soal penyelamatan aset dalam kasus sengketa lahan dengan pengusaha DL Sitorus di wilayah Padang Lawas.

“Tindak lanjut setelah selesainya proses praperadilan kasus DL Sitorus di Padang lawas, di mana sudah diputuskan bahwa KLHK dalam hal ini pemerintah bisa mengambil langkah lanjutan untuk penyelamatan aset negara berupa hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47.000 hektare," ujar Siti.

Di tempat yang sama, Laode mengatakan KPK siap membantu KLHK terkait kasus di Padang Lawas. Menurutnya berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA)  soal penyerahan lahan ke negara itu sendiri disebutnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara, walaupun putusannya sudah lebih dati 10 tahun," ujar Laode.

"Oleh karena itu, KPK berharap dapat bekerja sama, kami semua stakeholder baik itu pemerintah membantu ibu menteri menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tambah Laode.

Hal senada juga disampaikan Saut, menurutnya sebagai penyelenggara akan siap membantu KLHK agar permasalahan ini cepat selesai. Terlebih bila ternyata ada persoalan gratifikasi yang menghambat proses eksekusi.

"Kalau gratifikasi pasti kita (KPK) bantu. Misalnya ternyata ini tak bisa dieksekusi karena gratifikasi atau yang lain. Kami ada di belakang ibu menteri," tambahnya.

Tags : kpk
Rekomendasi