Tarif Listrik Subsidi Tidak Naik, PLN Revisi Kelas

| 13 Nov 2017 12:24
Tarif Listrik Subsidi Tidak Naik, PLN Revisi Kelas
Ilustrasi. (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) tengah membahas penyederhanaan kelas tarif listrik. Kebijakan ini nantinya akan menyasar pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi, Senin (13/11/2017).

Dikutip dari keterangan resmi Kementrian ESDM, penyederhanaan tersebut berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA non-subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara untuk golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA akan dinaikkan, atau mendapat tambahan daya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas akan di-loss stroom dayanya.

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018, pelanggan listrik penerima subsidi dari pemerintah tidak akan mengalami perubahan terkait hal ini. Mereka adalah golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga, dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga.

Dengan demikian, nantinya golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Pembahasan tentang penyederhanaan kelas tarif listrik ini diharapkan pemerintah dapat membuat masyarakat mudah mendapatkan tenaga listrik. Menurut pemerintah, ini sesuai dengan visi besar dalam bidang kelistrikan, yaitu:

1. Menaikkan kapasitas listrik

2. Pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019

3. Keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Pemerintah berharap usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) dapat terkena dampak langsung dari kebijakan yang menguntungkan mereka ini. Alasannya, selama ini umkm rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, umkm dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Dengan rencana ini, nantinya pemerintah mendorong agar rumah tangga di Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas. 

Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan LPG 3 Kg. Dengan begitu, pemakaian LPG 3 Kg akan berkurang. Penyusutan akan ketergantungan LPG 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi LPG yang saat ini sudah membengkak dari Rp7 triliun menjadi Rp20 triliun.

Kementerian ESDM dan PT PLN saat ini masih membahas mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut. Jika akan diberlakukan, publik akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Tags :
Rekomendasi