CD ini pernah dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan ditetapkan menjadi negara melalui SK Nomor 219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Kini, CD itu kembali menjadi milik Presiden Jokowi.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Febri menambahkan, poin utamanya bukan pada jumlah uang tebusannya. Tapi, contoh konsisten kehati-hatian yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil.
Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015, KPK berhak meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai kompensasinya.
Dalam Pasal 12 ayat (6) berbunyi, "Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
Kemudian, Pasal 12 ayat (7) berbunyi, "Penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".