"Dengan memasukkan permohonan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Ketua bidang hukum DPN PKPI, Syarifuddin Noor, di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tidak tepat. "Kami ke sini ingin menggunakan hak kami sebagai partai," imbuhnya.
Di tempat yang sama, kuasa Hukum DPN PKPI, Hendrawan menjelaskan, tidak memenuhinya syarat yang dialami PKPI disebabkan kesalahan dari pihak KPU di daerah. Daerah yang dimaksud adalah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kader PKPI Masih Setia
Meski tidak dapat lolos jadi partai peserta Pemilu 2019, Ketua bidang hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPi, Syarifuddin Noor memastikan seluruh kadernya masih tetap setia.
"Saya belum mendengar ada satu kader kita yang pindah ke partai lain," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan, kesetiaan para kadernya yang tidak mudah termakan isu perpecahan di dalam tubuh PKPI.
"Mereka merasa justru kita sekarang harus bersatu dan tidak ada dualisme. PKPI yang sah, yang diakui hanya satu di bawah kepemimpinan bapak AM Hendropriyono pemegang SK dari Kemenkum HAM dengan sekjennya Pak Imam Anshori," pungkasnya.