PKPI Ajukan Sidang Adjudikasi ke Bawaslu

| 27 Feb 2018 22:58
PKPI Ajukan Sidang Adjudikasi ke Bawaslu
Ketum PKPI ajukan sidang adjudikasi (Foto: agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana mengajukan gugatan sidang adjudikasi ke Bawaslu. Langkah ini diambil setelah mediasi dengan KPU gagal.

"Tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaianya melalui proses adjudikasi," ujar Ketum PKPI AM Hendropriyono di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Hendro menjelaskan, partainya akan menyerahkan seluruh berkas proses sengketa pemilu kepada Bawaslu. Dirinya berharap dengan upaya ini PKPI dapat lolos dan mengikuti Pemilu 2019.

“Mudah-mudahan dengan doa saudara semua, PKPI akan segera lolos," lanjutnya.

PKPI telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke persidangan. Hendro menyebut, bukti-bukti tersebut tidak lagi berbicara baik dan buruk sesuai hukum yang berlaku.

"Adjudikasi kita tidak lagi bicara soal pemecahan yang baik atau buruk. Tapi pemecahan yang benar dan yang tidak benar,” tuturnya

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pleno PKPI tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.

(Infografis partai politik yang lolos Pemilu 2019/era.id)

Tags : pkpi pemilu 2019
Rekomendasi