"Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas (satuan tugas), jadi posisinya masih sama, namun kapan mulai efektif bekerja tentu saja tergantung proses penyembuhannya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis, (22/2/2018).
Menurut Febri, meski Novel masih menjadi pegawai di KPK. Namun, setelah kembali dari Singapura ini, Novel belum mendapatkan tugas untuk dikerjakan. Apalagi, Novel masih harus menjalani proses rawat jalan untuk kesembuhan matanya.
"Hal yang dekat dan paling besar adalah operasi tahap kedua. Jadi setelah operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat dan semoga tidak terlalu lama kemudian bisa bekerja di KPK, sehingga sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali posisi Novel," ungkap Febri.
Terkait wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut pelaku penyerangan Novel, menjadi kewenangan dari presiden.
"Terkait TGPF, saya kira yang perlu kita pahami adalah TGPF tersebut dibentuk atau tidak dibentuknya itu menjadi kewenangan Presiden, KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF. Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting dan pelakunya bisa ditemukan," ujarnya.
(Infografis: era.id)