Diduga Hina Gatot Nurmantyo, Nikita Diperiksa Polisi

| 26 Feb 2018 12:09
Diduga Hina Gatot Nurmantyo, Nikita Diperiksa Polisi
Nikita Mirzani. (Instagram: @nikitamirzanimawardi_17)
Jakarta, era.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Nikita Mirzani hari ini, Senin (26/2/2018). Aktris dan model kelahiran Jakarta itu diperiksa terkait dugaan kicauan palsu di Twitter yang mengatasnamakan dirinya, dan menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Kuasa hukum Nikita, Muanas Alaidid, menilai kasus ini sudah menemukan titik terang. Pasalnya, kicauan tersebut bukan berasal dari akun Twitter resmi Nikita, melainkan akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.

"Tweet penghinaan terhadap panglima TNI Gatot Nurmantyo terdahulu telah dilakukan digital forensik oleh penyidik, tweet tersebut bukanlah tweet dari Twitter Nikita Mirzani," ujar Muanas dalam pesan singkat yang diterima era.id, Senin (26/2/2018).

Kicauan yang dimaksud berasal dari akun @NikitaMirzani menulis terkait wacana nonton bareng film G30S/PKI yang dianjurkan Gatot untuk mengingat peristiwa 30 September 1965. 

"Film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru," tulis akun tersebut.

Tak mau tinggal diam, Nikita pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Mereka yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, pemilik akun Instagram PKI_Terkutuk65 dan akun Facebook Aria Dwiatmo.

"Kita harapkan penyidik cepat menetapkan Terlapor SA sebagai tersangka, agar perkara ini cepat dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan, sebagai efek jera untuk menghentikan penyebaran hoax dikalangan masyarakat," kata Muanas.

Laporan Nikita tercantum dalam tanda bukti laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto, Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi