Putusan Buni Yani Jadi Dasar PK Ahok

| 26 Feb 2018 15:42
Putusan  Buni Yani Jadi Dasar PK Ahok
Sidang PK Ahok
Jakarta, era.id - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan disidangkan di PN Jakarta Utara. Kuasa hukum Ahok menyebut alasan PK terkait dengan putusan Buni Yani.

"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Josefina menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak sesuai dan kontradiktif dalam putusan majelis hakim. Kekhilafan hakim menjadi salah satu fakta kuasa hukum untuk mengajukan PK.

"Kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia edit di video Pak Ahok. itu yang enggak sesuai dan jadi masukan alasan kami, di mana kekhilafan hakim cukup banyak sekali dihampir semua pertimbangannya," jelas Josefina.

"Kita akan beberkan enggak sesuai di mananya dengan fakta persidangan termasuk ahli dari pihak pak Ahok juga enggak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu salah satu kekhilafan hakim," lanjutnya

Hal lain yang menjadi alasan tim kuasa hukum untuk mengajukan PK adalah sikap dari Ahok yang kooperatif. Tim kuasa hukum meyakini hal tersebut tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Ketika Pak Ahok diputuskan harus ditahan langsung dan surat penahanannya di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok koperatif dan itu tidak dijadikan tambahan pertimbangan yang meringankan. Kejanggalan-kejanggalan itu tidak dijadikan pertimbangan," jelas Josefina.

Ahok dan Buni Yani Berbeda Delik 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito menyangkal adanya kesamaan dalam putusan Ahok dengan Buni Yani. Pasalnya dalam kasus keduanya memiliki delik pidana yang berbeda.

"Di kasus Ahok, ini delik yang terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Sedangkan di kasus Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengubah, mengunggah elektronik yang bukan miliknya," jelas Ardito. 

Ardito menjelaskan, dasar pembuktian pada kedua kasus itu tidak memiliki persamaan materi kasus. Menurutnya jika pembuktian dalam kasus Buni Yani tidak mengganggu memori putusan bagi Ahok, demikian juga sebaliknya.

"Syarat pengajuan PK berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat pengajuan PK apabila ada dua putusan yang saling meniadakan, saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan, misalnya ternyata di dalam putusan Buni Yani ini mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya," paparnya.

Sidang yang dipimpin Mulyadi sebagai hakim ketua dan diampingi Salman Alfaris dan Sugianto itu berlansung singkat. Ahok juga tidak hadir dalam sidang tersebut, agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Senin pekan depan.

Ahok sudah mengajukan upaya PK melalui kuasa hukumnya terkait kasus penistaan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus penistaan agama, Ahok tidak mengajukan banding maupun kasasi. Otomatis Ahok menerima vonis PN Jakarta Utara dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara. 

Tags :
Rekomendasi