Ada Pertemuan di Rumah Novanto Bahas e-KTP

| 26 Feb 2018 22:01
Ada Pertemuan di Rumah Novanto Bahas e-KTP
Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. (TASYA/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto membenarkan rekaman penyadapan yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat persidangan sebelumnya adalah suaranya. Dalam isi rekaman terdengar percakapan antara Novanto, Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Johannes Marliem di rumah mantan Ketum Golkar tersebut.

"Ada yang belum saya sampaikan yaitu bahwa memang betul itu suara saya pada pertemuan antara Marliem dan Andi di rumah saya. Itu saja. Sudah saya sampaikan juga laporan pada penyidik sejak 24 Januari yang lalu," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Dalam sidang Novanto hari ini, dua saksi yang dijadwalkan memberi keterangan terpaksa ditunda hingga agenda sidang lanjutan pada Senin (5/3/2018). Hakim Yanto beralasan, penundaan sidang lantaran dia harus mengikuti geladi bersih Laporan Tahunan di Mahkamah Agung.

KPK menetapkan Novanto menjadi terdakwa karena diduga menguntungkan diri sendiri dan kelompok dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Ketua DPR. Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Akibat perbuatannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi