Sepak Terjang Novanto di Korupsi e-KTP

| 13 Dec 2017 17:47
Sepak Terjang Novanto di Korupsi e-KTP
Novanto saat menunggu dimulainya sidang (Sandi/era.id)
Jakarta, era.id - Setya Novanto boleh berkelit supaya terhindar dari jeratan kasus korupsi e-KTP. Namun surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara lain.

Dalam sidang yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK, terungkap seperti apa peran Novanto di pengadaan proyek ini. Dengan posisinya saat itu sebagai Ketua Fraksi Golkar, tentu peran Novanto tidaklah sedikit.

Bagi Andi Narogong, Novanto adalah kunci keberhasilan pembahasan anggaran pekerjaan penerapan KTP elektronik. Andi mengajak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman untuk bertemu Novanto pada Febuari 2010 di Hotel Gran Melia. Yang hadir saat itu adalah Novanto, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni.

"Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama," kata Novanto kala itu seperti termuat dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Dalam pertemuan tersebut Novanto juga menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Pertemuan tak hanya dilakukan di luar namun di ruang kerja Setya Novanto lantai 12 Gedung DPR. Andi Narogong bertemu kembali dengan Novanto untuk membicarakan kepastian anggaran pekerjaan penerapan e-KTP. Pertemuan itu juga diikuti oleh Irman. 

Usai pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian Novanto kembali memanggil Andi Narogong untuk diperkenalkan kepada Mirwan Amir yang merupakan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain memperkenalkan Andi Narogong pada Mirwan Amir, saat terjadi pergantian Ketua Komisi II, Setya Novanto kembali mengenalkan Andi kepada Chairuman Harahap selaku ketua. Lagi-lagi Andi dikenalkan sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Proyek e-KTP tersebut kemudian dimatangkan di Ruko Fatmawati yang kemudian adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto.

Saat penetapan tersebut Sugiharto masih menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil. Namun HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa survey harga pasar sehingga terjadi mark-up atau kemahalan harga dengan jumlah Rp18 ribu per keping KTP.  Uang selisih kemahalan tersebut diserahkan kepada Novanto dan anggota Komisi II DPR lainnya.

Selain itu Andi Narogong juga memberikan fee kepada Novanto sebesar 5 persen untuk menetapkan konsorsium PNRI memenangkan lelang proyek e-KTP ini. Untuk penerimaan fee sebesar 5 persen oleh Setya Novanto disampaikan melalui Made Oka Masagung. 

Commitment fee 5% tersebut juga disetujui di rumah Setya Novanto di Jl. Wijaya XIII No. 19 Kebayoran Baru. Adapun total uang yang diterima Novanto baik melalui Irvanto Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Massagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

Selain pemberian uang, sekitar November 2012 Novanto juga menerima pemberian jam tangan bermerk Richard Mille eri RM 011 seharga USD 135.000 yang dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai hadiah karena Novanto telah membantu melancarkan penganggaran proyek yang kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Tags :
Rekomendasi