“Kan sebagian besar juga minta dibebaskan. Apa pun kan sudah putusan pengadilan, kita sebagai negara hukum hormati proses hukum," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Selasa (14/11/2017).
Zulkifli juga mengingatkan, masih ada jalan hukum lain yang bisa ditempuh. Para pendukung Buni Yani bisa memanfaatkan langkah hukum selanjutnya.
"Kalau merasa kurang adil, merasa (ada) ketidakadilan, silakan banding," lanjut ketua umum Partai Amanat Nasional itu.
Buni Yani adalah terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Hakim memvonis Perbuatan Buni Yani dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta, berdasarkan putusan sidang pada 3 Oktober 2017 lalu.