KPK Kembali Periksa Keponakan Novanto

| 09 Mar 2018 12:12
KPK Kembali Periksa Keponakan Novanto
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Keponakan Setya Novanto yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“IHP diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (9/3/2018).

Irvanto sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai tersangka. Dirinya merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan ini tergabung dalam konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender e-KTP. 

Dia diduga menerima total 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntuk bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran proyek e-KTP.

Irvanto, sejak awal diduga mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. 

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e KTP.

Infografis (era.id)

Rekomendasi