Pengantin Naik Helikopter Polisi, Siapa Mengizinkan?

| 02 Mar 2018 13:42
Pengantin Naik Helikopter Polisi, Siapa Mengizinkan?
Ilustrasi. (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan anggota Polri yang terbukti memberi izin warga sipil menumpangi helikopter kepolisian akan diganjar sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana. 

"Kalau dia melanggar etik berarti akan disidang kode etik. Kalau ada (pelanggaran) pidana, diproses lebih lanjut sesuai izin yang berlaku," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/3/2018).

Pernyataan Setyo ini, terkait beredarnya video helikopter milik Polri yang mengangkut sepasang pengantin di Sumatera Utara.

Menurut dia, permintaan peminjaman helikopter Polri harus melalui serangkaian prosedur peminjaman. Namun demikian, peminjaman harus berkaitan dengan tugas dinas polisi. "Kalau untuk (keperluan) pribadi, saya kira tidak tepat," ujar Setyo.

Setyo mengatakan, pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan tim Propam dan Intel Polda Sumut untuk menyelidiki kronologi kejadian. "Akan diklarifikasi yang kami cek seperti apa. Nanti kalau sudah ketahuan, kami akan tindak lanjuti," jelasnya

Hingga kini, polisi masih belum mengetahui identitas anggota Polri yang memberikan izin warga di Sumut menaiki helikopter tersebut.

Sebelumnya, beredar video yang menghebohkan berisi pasangan pengantin turun dari helikopter serupa milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, Sumut. Video viral itu direkam warga dan diunggah di Facebook pada Minggu (25/2).

Tags : polri
Rekomendasi