"Dengan menyebarkan isu hoaks mereka berharap dapat mendegradasi pemerintahan yang sah, menimbulkan keresahan di masyarakat, memecah belah bangsa yang akhirnya menimbulkan konflik sosial yang besar," jelas Gatot, seperti dilansir Antara, Senin (5/3/2018).
Sebelumnya, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap enam anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40).
Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto-video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
"Mereka rutin posting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.
Kelompok ini juga kerap mengunggah hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI.
"Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," pungkas dia.
Infografis (era.id)