"Sandi tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan saat kampanye kemarin. Padahal, CSR Itu kan hal yang lazim sebagai bentuk partisipasi para pengusaha yang sudah mengambil keuntungan," ujar Gembong kepada era.id, Selasa (6/3/2018).
Menurut Gembong, saat pihak swasta sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat, tentunya ada kompensasi yang disepakati sebagai bagian dari kebijakan. Tentunya menaruh logo bukan merupakan sebuah iklan karena hasil dari kontribusi pihak swasta.
"Itu kan bentuk kompensasinya, salah satunya dengan menaruh logo. Kompensasi sudah menjadi kesepakatan antara pengambil kebijakan dengan perusahaan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD tersebut.
Gembong menambahkan, jika nominal dana yang diberikan perusahaan bernilai besar, wajar saja jika mencantumkan nama perusahaan. Namun bila kontribusi yang diberikan tidak seberapa, tentu dia sepakat dengan Sandi.
"Ketika nominal yang diberikan dalam bentuk CSR terlalu besar, kan wajar saja kalau perusahaan menempelkan nama perusahaan di tempat tersebut. Tetapi, kalau kontribusi yang diberikan tidak seberapa, tentunya saya sepakat apa yang disampaikan Pak Sandi (tidak boleh ngiklan)," ujarnya.
Sebelumnya, program RPTRA dihentikan dulu karena sulitnya mencari lahan kosong. Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha membangun kembali RPTRA dengan bantuan swasta atau CSR.
"Saya enggak suka CSR yang berkedok, padahal itu adalah ngiklan. Kalau RPTRA itu CSR tapi gambarnya satu produk sendiri itu bukan CSR, itu mengiklan. Kita secara terang saja kalau mau ngiklan, ya ngiklan," kata Sandi.