Dilarang Pakai GPS di Handphone

| 07 Mar 2018 15:49
Dilarang Pakai GPS di Handphone
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra meluruskan isu terkait larangan menggunakan GPS saat berkendara.

Pagarra mengatakan, polisi tak pernah mempermasalahkan pemasangan ataupun penggunaan perangkat GPS yang terpasang dalam kendaraan roda dua atau roda empat.

"Jadi, untuk GPS itu bisa digunakan yang ada di mobil dan roda dua," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Eits, jangan senang dulu. Sebab Pagarra mengatakan, yang dilarang ketika seorang pengemudi menggunakan aplikasi GPS di dalam perangkat telepon genggam, handphone ataupun smartphone.

Dasar larangannya, dijelaskan Pagarra adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang penggunaan telepon genggam saat mengemudi.

"Yang salah apabila menggunakan handphone dengan aplikasi GPS," lanjutnya.

Pasal 106 Ayat 1 UU 22/2009 mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Bagi yang melanggar, hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu --sebagaimana diatur Pasal 283 UU yang sama-- siap diganjarkan.

 

Tags : lalu lintas