Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempatnya diperiksa atas dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Febri melalui pesan elektronik, Kamis (8/3/2018).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Rencananya, pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk memuluskan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui suap DPRD Rp1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.