Masa Penahanan Bupati Kebumen Diperpanjang

| 08 Mar 2018 20:09
Masa Penahanan Bupati Kebumen Diperpanjang
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad atas kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa anggaran APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016.

"Untuk kasus Kebumen hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tersangka MYF selama 40 hari ke depan mulai dari 11 Maret," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Sebelum menahan Yahya Fuad, untuk kasus yang sama, KPK menetapkan dua orang tersangka dari unsur swasta. Mereka adalah Hojin Ansori (HA) dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhammad Lutfi (KML). Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.

Proses suap dan gratifikasi bermula ketika Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen. Dia kemudian mengumpulkan kontraktor dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur APBD Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Proyek tersebut dibagi kepada Khayub untuk pembangunan RSUD Prembun bernilai Rp36 miliar. Selain itu, ia juga membagi Hojin dan Grup Trada Rp40 miliar. Selain itu, uang sebesar Rp20 miliar juga dibagi kepada kontraktor lainnya. Dari situ, Yahya, Khayub dan Hojin diduga mengambil keuntungan lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.

Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Khayub selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi