Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya, benar (sudah penuhi panggilan)," ungkap Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Saat ini Ferdinand dan Sigit sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Sementara (sedang) diperiksa," kata Ferdy.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke polisi.
Dalam laporan bernomor LP/995/II2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Jack menyebut diskresi Anies menutup Jalan Jati Baru Raya sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran itu, Anies terancam pidana 18 bulan kurungan subsider denda Rp1,5 miliar.
Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."
Anies juga dianggap melanggar ketentuan lain, yaitu Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan dan/atau gangguan fungsi jalan".
Selain itu, sejumlah tudingan pelanggaran terhadap Pasal 25 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 juga mulai mengarah pada Anies.
(Infografis/era.id)