Wakadishub Beberkan Proses Penutupan Jalan Jatibaru

| 09 Mar 2018 15:12
Wakadishub Beberkan Proses Penutupan Jalan Jatibaru
Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko bersama Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Ini kan baru awalan, tahapan proses awal saat kebijakan ini diambil. Rapat-rapat, terus agenda rapatnya, notulensi rapatnya, siapa yang hadir. Itu saja sih," ujar Sigit di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Namun Sigit enggan merinci dasar hukum yang digunakan saat pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya itu menjadi domain Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Kita jelaskan semua nanti. Kalau terkait hukum kan substansinya Biro Hukum, nanti diminta keterangan sebagai saksi ahli minggu depan," lanjutnya.

Anies minta Sigit bicara apa adanya

Sebelum diperiksa, dia dititipi pesan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies meminta Sigit berbicara apa adanya terkait kasus ini.

"Jelaskan saja sesuai dengan apa yang sudah ditempuh. Artinya ini kan baru penjelasan rapatnya," ujar Sigit

Meski tidak merinci secara gamblang dasar hukum penutupan Jalan Jatibaru, Sigit memastikan semua kebijakan sudah melewati kajian.

"Kalau kita bicara semua kebijakan kan pasti ada kajian pasti ada data-data empiris yang melatarbelakanginya. Kami juga siapkan data-data terkait apa yang jadi konteks kami," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke polisi.

Dalam laporan bernomor LP/995/II2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Jack menyebut diskresi Anies menutup Jalan Jati Baru Raya sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran itu, Anies terancam pidana 18 bulan kurungan subsider denda Rp1,5 miliar.

Rekomendasi