"Dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir Antara, Jumat (9/3/2018).
Hari ini, KPK memeriksa Irvanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini mengonfirmasi terkait aliran dana dan perpindahan uang yang terjadi dalam kasus ini.
"Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer misalnya atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," ucap Febri.
Saat keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, Irvanto memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media perihal penahanannya tersebut. Dia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.