Konsumen Tuntut Djarum dan Gudang Garam Rp1 Triliun

| 10 Mar 2018 16:39
Konsumen Tuntut Djarum dan Gudang Garam Rp1 Triliun
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua produsen rokok terbesar di Tanah Air, PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Alasannya, Rohayani merasa dirugikan. Ia kini sakit paru-paru karena mengonsumsi rokok yang diproduksi dua perusahaan tersebut.

Menggandeng dua pengacara dari Solidaritas Advokat Publik, Todung Mulya Lubis dan Azis Nainggolan, Rohayani menuntut Gudang Garam membayar ganti rugi Rp178.074.000 plus santunan sebesar Rp500 miliar. Sedang Djarum, diminta Rohayani membayar uang ganti rugi Rp293.068.000 plus Rp500 miliar.

"Itu (jumlah uang) terdiri dari perkiraan uang yang dikeluarkan Rohayani untuk membeli rokok. Kita minta biaya kesehatan. Lalu yang ketiga uang santunan," ungkap Azis, Sabtu (10/3/2018).

Selain merasa dirugikan atas sakit paru-paru yang ia derita, Rohayani juga merasa dirugikan lantaran Djarum dan Gudang Garam tak mencantumkan secara lengkap zat-zat yang terkandung di dalam produk rokok mereka.

"Kalau kita lihat di kemasan tidak lengkap. Soal kandungan, hanya tar dan nikotin. Padahal ada 4.000 zat beracun," kata Aziz.

Somasi Rohayani dikirimkan kepada dua Djarum dan Gudang Garam pada 19 Februari 2018. Namun, belum ada tanggapan dari Djarum ataupun Gudang Garam terhadap somasi itu.

Azis mengatakan, ia telah menyiapkan langkah hukum, andai somasi kliennya tak ditanggapi hingga pekan depan.

Rekomendasi