Rokok, Konsumen dan Produsen di Meja Hijau

| 11 Mar 2018 15:45
Rokok, Konsumen dan Produsen di Meja Hijau
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua produsen rokok PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Somasi ini dilayangkan karena dia mengidap penyakit paru-paru dari rokok pabrikan mereka.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan dampak dari konsumsi rokok akan selalu menjadi perdebatan panjang. Lantaran rokok merupakan produk legal dari segi produksi maupun peredarannya, meski memiliki dampak pada konsumen.

"Rokok itu pada dasarnya merupakan produk yang unik dan biasa menjadi perdebatan di pengadilan. Alasannya adalah rokok adalah produk yang legal meski menimbulkan dampak tertentu pada konsumennya," ujar Sudaryatmo saat dihubungi era.id, Minggu (11/3/2018).

Dia menambahkan, dampak mengonsumsi rokok masih diperdebatkan hingga saat ini. Bahkan di negara sekelas Amerika Serikat (AS) belum tentu bisa memutuskan pihak mana yang dapat dimintai pertanggung jawabannya akibat gangguan kesehatan dari rokok.

"Bila melihat dalil atau alasan dari produsen dan industri rokok, mereka pasti akan bilang sudah ada keterangan peringatan dari produknya dan rokok merupakan produk yang legal. Problemnya adalah dampak konsumsinya menjadi tanggung jawab siapa? Apakah diri sendiri, industri atau negara yang melegalkan produk itu," jelas Sudaryatmo.

Sudaryatmo menilai, somasi yang diajukan oleh Rohayani merupakan hal yang wajar dilakukan seorang konsumen kepada produsen rokok yang dikonsumsinya. Apalagi, tidak adanya informasi bahan berbahaya yang digunakan pada rokok selain peringatan konsumsi. 

"Kalau dari segi perlindungan konsumen ini merupakan hal yang wajar, di mana konsumen meminta informasi mengenai selain peringatan konsumsi tapi juga bahan baku serta ketentuan tanggal kedarluwarsa," lanjutnya.

Tanggapan berbeda juga disampaikan, komunitas perokok bijak yang menilai somasi Rohayani kurang tepat. Lantaran kedua produsen rokok itu tidak pernah memaksa Rohayani untuk menggunakan produknya.

"Sangat tidak tepat. Kalau itu benar dan tidak hanya Djarum dan Gudang Garam yang enggak bikin itu. Semua rokok selain Dji Sam Soe 234 jelas melanggar," ucap Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro kepada era.id.

Suryo juga mempertanyakan dasar kerugian yang diajukan kepada dua produsen rokok terbesar di Indonesia itu. Terlebih total kerugian yang diajukan oleh dua pengacara dari Solidaritas Advokat Publik, Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan.

"Kami paham kalian pakar dalam bidang hukum dan bahasa hukum, oleh karenanya kami ingin belajar banyak cara kalian memaknai hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua produsen rokok terbesar di Tanah Air, PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Alasannya, Rohayani merasa dirugikan. Ia kini sakit paru-paru karena mengonsumsi rokok yang diproduksi dua perusahaan tersebut.

Menggandeng dua pengacara dari Solidaritas Advokat Publik, Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan, Rohayani menuntut Gudang Garam membayar ganti rugi Rp178.074.000 plus santunan sebesar Rp500 miliar. Sedang Djarum, diminta Rohayani membayar uang ganti rugi Rp293.068.000 plus Rp500 miliar.

"Itu (jumlah uang) terdiri dari perkiraan uang yang dikeluarkan Rohayani untuk membeli rokok. Kita minta biaya kesehatan. Lalu yang ketiga uang santunan," ungkap Azas, Sabtu (10/3).

Rekomendasi