Kenaikan Honor Ketua RT/RW DKI Tunggu Payung Hukum

| 16 Nov 2017 17:15
Kenaikan Honor Ketua RT/RW DKI Tunggu Payung Hukum
Anggota komisi A DPRD Jakarta, Syarief (LEO/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tidak dapat mengakomodasi wacana peningkatan honor ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua RW (Rukun Warga) ke dalam Rancangan Anggaran Perbelanjaan Daerah (RAPBD). Program tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya sudah bicara personal dengan asisten pimpinan. Lebih baik dibuat payung hukumnya dulu, dibuat regulasinya pergub-nya dulu," ujar Anggota komisi A DPRD Jakarta, Syarief di gedung DPRD Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, rencana program kesejahteraan ketua lingkungan warga tersebut sudah dibahas, tapi sejauh ini belum ada keputusan terkait aturan hukumnya. 

"Udah masuk di (wacana) 2017 ini, tapi enggak bisa dieksekusi," tambah Syarief.

Sebelumnya, Syarief menjelaskan soal wacana ketua RT dan RW akan diberi kenaikan biaya operasional. Untuk ketua RT, yang tadinya Rp1,5 juta naik menjadi Rp2 juta. RW, dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta.

Rancangan ini tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.

Lebih lanjut, Syarief membeberkan, ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di setiap RW pun bakal mendapat kucuran dana sebesar Rp500 ribu. Namun sayang, rencananya itu belum dapat terakomodasi di RAPBD 2018, sehingga kenaikan yang dinanti belum dapat terealisasi.

Tags :
Rekomendasi