Gedung Tinggi Wajib Tertib Kelola Air

| 13 Mar 2018 08:28
Gedung Tinggi Wajib Tertib Kelola Air
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sesaat sebelum razia gedung tinggi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim ini terbagi menjadi beberapa unsur, yakni Cipta Karya Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta unsur eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.

Dalam kurun waktu 12-21 Maret 2018, tim pengawas terpadu ini akan melakukan operasi ke sejumlah gedung-gedung di DKI Jakarta, baik yang dikelola swasta ataupun gedung pemerintahan.

"Tambahan sederhana bahwa tadi ditanya apakah termasuk gedung milik pemerintah. Jawabannya, ya. Termasuk gedung pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta," kata Anies, dikutip dari Antara, Selasa (13/3/2018).

Total, akan ada 80 gedung yang diperiksa dalam kurun waktu tersebut. "Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Per hari akan didatangi oleh lima tim yang masing masing tim terdiri dari sepuluh orang. Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan," kata Anies.

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengganjar para pengelola gedung dengan yang tak memenuhi ketentuan dengan berbagai sanksi --tergantung tingkat kesalahan, mulai dari sanksi yang mengacu pada ketentuan administratif hingga yang berpayung pada aturan undang-undang (UU).

Kemarin, Anies ikut turun dalam inspeksi yang dilakukan ke sejumlah gedung di kawasan Sudirman-Thamrin. Dalam salah satu inspeksi yang dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific, tim menemukan adanya pelanggaran. Hotel mewah ini diketahui tak memiliki sumur resapan. Padahal, setiap harinya, Sari Pan Pacific menyedot 500 meter kubik air tanah.

Hal itu jelas melanggar. Sebab, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pembuatan Sumur Resapan diatur bahwa "Diwajibkan bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam, lebih dari 40 meter; serta industri yang memanfaatkan air tanah."

Pergub juga mewajibkan pengembang yang membangun dengan luas lahan di atas 5.000 meter menyediakan satu persen lahan untuk kolam resapan di luar sumur resapan.

Rekomendasi