Konsumen Bisa Menangi Gugatan atas Produsen Rokok

| 13 Mar 2018 11:00
Konsumen Bisa Menangi Gugatan atas Produsen Rokok
Ilustrasi (Foto: Yudhistira/era.id)
Jakarta, era.id - Langkah Rohayani melayangkan somasi kepada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum, dua produsen rokok terbesar di Tanah Air, banyak menuai cemoohan netizen.

Somasi Rohayani dinilai tak masuk akal. Mayoritas netizen berpikir, bagaimana mungkin seorang perokok menuntut perusahaan rokok karena merasa dirugikan oleh dampak kesehatan yang ditimbulkan rokok.

Terkait itu, kuasa hukum Rohayani, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan pandangan yang berlawanan dengan netizen. Azas Tigor mengaku yakin somasi dan upaya hukum kliennya dikabulkan pengadilan.

Azas Tigor menuturkan, kasus serupa pernah terjadi di Amerika Serikat. Kala Hakim Gladys Kessler dari Pengadilan Distrik Federal Washington mengabulkan gugatan yang dilakukan seorang perempuan bernama Chyntia terhadap pabrik rokok RJ Reynolds Tobacco.

"Banyak pihak yang mengejek upaya hukum Rohayani ini mungkin dikarenakan mereka belum pernah tahu apalagi membaca putusan Hakim Gladys Kessler dari pengadilan Distrik Federal Washington dan upaya Cynthia warga Amerika tersebut yang berhasil memenangkan gugatannya terhadap pabrik rokok RJ Reynolds Tobacco," ujar Azis, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).

Rohayani menuntut ganti ganti rugi Rp178.074.000 plus santunan sebesar Rp500 miliar kepada Gudang Garam, dan Rp293.068.000 plus santunan Rp500 miliar kepada Djarum.

Perempuan berusia 50 tahun itu merasa rugi. Akibat sifat candu rokok yang ia isap, kini dia menderita sakit paru-paru. Selain itu, Rohayani juga menyebut perusahaan rokok tak berlaku fair terhadap konsumennya, karena tak mencantumkan seluruh zat berbahaya rokok di kemasannya.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan para produsen mencantumkan zat-zat kandungan penting, khususnya yang berbahaya.

Dalam Pasal 4 UU tersebut, tercantum bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur soal jaminan barang dan/atau jasa yang ia konsumsi.

"Upaya positif karena industri rokok akan menginformasikan secara lengkap dan baik komposisi yang dikandung oleh rokok serta dampak penyakit yang akan ditimbulkan jika mengonsumsi rokok produknya kemudian setelah digugat," lanjutnya.

Somasi Rohayani dikirim kepada dua Djarum dan Gudang Garam pada 19 Februari 2018. Namun, belum ada tanggapan dari Djarum ataupun Gudang Garam terhadap somasi itu. Azas Tigor mengatakan, ia telah menyiapkan langkah hukum andai somasi kliennya tak ditanggapi hingga pekan depan.

Rekomendasi