"Sanksinya ada di peraturan semuanya, tergantung dari pelanggarannya," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Anies berharap melalui razia gedung ini, semua pelaku ekonomi di Jakarta bisa taat aturan. Menurutnya, saat ini warga Jakarta cenderung mencari kesalahan rakyat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), dan mengabaikan perusahaan besar yang melanggar.
"Saya kadang miris, kalau liat foto PKL di foto terus disebar. Saya merasa beginikah kita? Ya mereka memang tidak menaati aturan, tetapi mereka tidak menaati aturan karena kebutuhan," ungkap Anies.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sesaat sebelum razia gedung tinggi (Diah/era.id)
"Di belakang gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Tim ini terbagi menjadi beberapa unsur, yakni Cipta Karya Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta unsur eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.
Dalam kurun waktu 12-21 Maret 2018, tim pengawas terpadu ini akan melakukan operasi ke sejumlah gedung-gedung di DKI Jakarta, baik yang dikelola swasta ataupun gedung pemerintahan.
Mantan Mendikbud itu mengaku telah mengumpulkan data dan berita acara mengenai gedung-gedung yang melanggar aturan.
"Dari situ kita akan berikan sanksi, jangan khawatir kita tidak mengambil tindakan tegas. Kita akan tegaskan akan kasih sanksi sesuai aturan yang paling penting adalah berubah," tutupnya.