Korupsi Jangan Ganggu Pilkada

| 13 Mar 2018 16:47
Korupsi Jangan Ganggu Pilkada
Tersangka korupsi, Mustafa (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Menuju Pilkada 2018, sejumlah calon kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari itu, sejumlah peserta pilkada pun terindikasi terlibat korupsi.

Hal itu terungkap dari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati 34 dari 386 laporan terindikasi bermasalah. Sebagian yang bermasalah, diketahui terkait dengan laporan keuangan sejumlah kepala daerah.

"Ada di dalamnya (hasil analisis). Memang beberapa saja. Saya bilangnya beberapa, ya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, KPK berencana mengumumkan nama-nama calon bermasalah itu kepada masyarakat. Tujuan awalnya sebenarnya sederhana, supaya masyarakat tahu, mana-mana saja calon yang berpotensi korup, kini atau nanti.

"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka. Akan lebih baik diumumkan sebelum Pilkada digelar. Agar masyarakat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus.

Berlawanan dengan KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto meminta KPK untuk menunda niatnya mengumumkan calon-calon terindikasi korupsi.

Alasannya, Wiranto memandang pengumuman tersebut akan berdampak pada proses politik secara keseluruhan. "Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto, Selasa (13/3/2018).

"Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK. Berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," tambah Wiranto.

Pilkada transparan

Terkait polemik di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung rencana KPK mengumumkan calon-calon bermasalah pada masyarakat. Menurut KPU, masyarakat berhak mendapat informasi selengkap mungkin tentang calon-calon kepala daerah. Toh, sesuai dengan semangat transparansi yang diusung pada pemilu kan?

"Pemilih agar menggunakan hak pilihnya, baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu, kan bermanfaat bagi pemilih," ungkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Yang jelas, di luar segala polemik tersebut, Wahyu memastikan KPU akan bekerja profesional. KPU memastikan proses pilkada akan berjalan, tanpa dipengaruhi atau memengaruhi proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi atau terbukti korupsi.

"Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program ... Kita tidak akan campuri proses hukum yang sedang berlangsung meskipun itu menyangkut dengan kandidat. Kita serahkan saja proses hukum," kata Wahyu.

Rekomendasi