"Ya, kita survei dulu, kita baru meneliti, kita baru ngawasin, kira-kira apa yang harus kita ambil keputusan ini harus matang," kata Irwandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Irwandi menjelaskan saat ini sudah melakukan pemeriksaan hingga antar internal instansi untuk mencari tahu tentang dugaan penyewaan lahan trotoar. "Kita lagi teliti. Bener enggak itu dia sewa di trotoar. Kok trotoar disewain," ujarnya.
"Apakah itu pegawai kita, apa oknum, apa memang preman kan gitu. Kita belum tahu ya," tambahnya.
Irwandi menegaskan jika terbukti ada penyewaan trotoar Tanah Abang dan dilakukan oleh anggotanya, dirinya tak segan-segan untuk menindak. "Akan diproses oleh inspektorat, dikenakan sanksi kepegawaian," jelas Irwandi
Sebelumnya, warga sempat dikejutkan dengan pemberitaan yang mengatakan adanya penyewaan lahan trotoar untuk berdagang di Tanah Abang.
Padahal jelas, pada pasal berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang berakibat pada fungsi jalan. Pelanggar akan dipidina penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).