Sandiaga Janji Tindak Pungli Sewa Trotoar Tanah Abang

| 15 Nov 2017 17:03
Sandiaga Janji Tindak Pungli Sewa Trotoar Tanah Abang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno (foto kiri). (LEO/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan biaya retribusi, bukan biaya penyewaan lahan. Menurut Sandiaga, jika ditemukan pungutan di luar biaya retribusi dan di luar lahan lokasi binaan PKL maka hal itu ilegal. 

"Pemprov itu menata, tentunya kami ada ketentuan retribusi yang menjadi koridor bagi Pemprov, tapi kalau misalnya ada pungutan di luar itu, itu (tindakan) ilegal," kata Sandi, di Assembly Hall, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

Sandi membantah bahwa Pemprov DKI menarik uang penyewaan di lahan yang disediakan khusus untuk PKL di Tanah Abang. Jika ada pungutan, kata Sandi, terlebih diklaim sebagai uang sewa lahan berjualan di atas trotoar, dia tegaskan hal itu bukan dilakukan Pemprov DKI.

"Informasi yang disampaikan itu (sewa trotoar) sedang diklarifikasi oleh Pak Irwandi (Kepala Dinas Unit Pengelola Lokasi Binaan Promosi UMKM Jakarta), tapi kami tidak mengutip sama sekali," ujar Sandi.

Sandi meminta para PKL tidak membayar di luar biaya retribusi lokasi binaan Tanah Abang yang memang disediakan untuk PKL dengan besaran Rp4.000 per hari.

"Kami minta juga para pedagang, PKL, usaha mikro untuk juga disiplin tidak menoleransi adanya pungutan liar tersebut," kata Sandi. 

Sandi berjanji menindak oknum yang menarik biaya dengan klaim penyewaan lahan dan trotoar pada para PKL.

"Iya, harus tertibkan," ungkap Sandi.

Tags :
Rekomendasi