"Pemprov itu menata, tentunya kami ada ketentuan retribusi yang menjadi koridor bagi Pemprov, tapi kalau misalnya ada pungutan di luar itu, itu (tindakan) ilegal," kata Sandi, di Assembly Hall, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Sandi membantah bahwa Pemprov DKI menarik uang penyewaan di lahan yang disediakan khusus untuk PKL di Tanah Abang. Jika ada pungutan, kata Sandi, terlebih diklaim sebagai uang sewa lahan berjualan di atas trotoar, dia tegaskan hal itu bukan dilakukan Pemprov DKI.
"Informasi yang disampaikan itu (sewa trotoar) sedang diklarifikasi oleh Pak Irwandi (Kepala Dinas Unit Pengelola Lokasi Binaan Promosi UMKM Jakarta), tapi kami tidak mengutip sama sekali," ujar Sandi.
Sandi meminta para PKL tidak membayar di luar biaya retribusi lokasi binaan Tanah Abang yang memang disediakan untuk PKL dengan besaran Rp4.000 per hari.
"Kami minta juga para pedagang, PKL, usaha mikro untuk juga disiplin tidak menoleransi adanya pungutan liar tersebut," kata Sandi.
Sandi berjanji menindak oknum yang menarik biaya dengan klaim penyewaan lahan dan trotoar pada para PKL.
"Iya, harus tertibkan," ungkap Sandi.