"Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dihubungi era.id, Jumat (16/3/2018)
Selain itu, Hinca menjelaskan, partainya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka JR Saragih dalam kasus penggunaan surat palsu.
"Pertama, kita Praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat. Nanti didampingi Hermansyah Hutagalung dia di Medan," jelas Hinca.
Menurut Hinca, penetapan tersangka JR Saragih membuat publik jadi bertanya-tanya tentang proses demokrasi yang fair dan berkeadilan. Akibatnya, kata Hinca, publik menganggap kasus ini kental dengan aroma politis.
"Sebaiknya polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu," lanjut Hinca.
"Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut," tutupnya.
Baca juga: JR Saragih Tersangka Penggunaan Surat Palsu
Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih dinyatakan gagal ikut Pilkada Sumut 2018. Kini, dia malah jadi tersangka kasus penggunaan surat palsu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara di sentra Gakumdu, antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, JR ditetapkan menjadi tersangka kaitannya dengan menggunakan surat palsu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dihubungi era.id, Kamis (15/3).
(Infografis/era.id)