Izin Operasional Pabrik Petasan Bisa Dicabut

| 27 Oct 2017 17:12
Izin Operasional Pabrik Petasan Bisa Dicabut
Ditjen Biwasnaker, Sugeng Priyanto, memberikan keterangan pada pers terkait ledakan di pabrik petasan
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Biwasnaker), Sugeng Priyanto, akan melakukan pendalaman terhadap kondisi pabrik petasan yang mengalami ledakan. Pendalaman tersebut dilakukan terutama pada aspek keselamatan kerja.

"Kami sedang mendalami apakah perusahaan menjalani norma keselamatan kerja dengan baik dan benar," jelas Sugeng di Kantor Kemenaker (26/01).

Sugeng menjelaskan, setidaknya ada dua aspek yang menjadi fokus Biwasnaker, yaitu pengadaan alat keselamatan dan jalur evakuasi. "Apakah pekerja ini sudah disiapkan jalur evakuasi, yang kedua apakah mereka dilengkapi alat pelindung diri, masker, sepatu dan lain lain," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan jika kedua aspek tersebut tidak terpenuhi, tak menutup kemungkinan Kemenaker akan memberi sanksi berat berupa pencabutan izin operasional pabrik. "Terkait keselamatan kerja diatur di UU Nomor 1 Tahun 1970, sanksi akan disesuaikan dengan peraturan," urainya.  

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa pemilik pabrik, Indra Liyono. "Bahwa pemilik pabrik, Pak Indra sudah kita bawa dari Polres Tangerang ke Polda Metro Jaya, dan untuk saat ini sampai sekarang belum selesai kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (27/10).

Indra tiba di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa di Polsek Teluk Naga, Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, masih belum bisa dipastikan apakah Indra berpotensi menjadi tersangka.

"Kita tunggu dari hasil pemeriksaan yang belum selesai," tutup Argo. Waktu pemeriksaan belum bisa ditentukan, Argo menegaskan pihaknya kini tengah membahas perizinan, jumlah karyawan, dan data-data penunjang lainnya.

Tags :
Rekomendasi