Sejak memegang kekuasaan pada 2011, Kim belum sekalipun mengunjungi China. Dukungan kuat China atas sanksi uji coba nuklir dan rudal Pyongyang dari PBB membuat Korea Utara ngambek. Sebaliknya, China juga marah dengan uji coba berulang-ulang yang dilakukan Korea Utara.
Tapi China mendukung upaya yang dilakukan Korea Selatan dan Amerika Serikat untuk memperbaiki hubungan mereka dengan Korea Utara. Upaya tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan Kim dan Presiden AS Donald Trump.
Dalam pesan yang dilaporkan kantor berita resmi Korea Utara KCNA, Kim Jong Un berharap China bisa mencapai prestasi yang lebih besar lagi di bawah kepemimpinan Xi Jinping.
"Mengungkapkan keyakinan bahwa hubungan bilateral akan mengembangkan kepentingan bersama masyarakat kedua negara, (melalui) pesan ini (Presiden Kim) berharap Presiden China sukses besar dalam pekerjaannya," KCNA mengutip pesan Jong Un kepada Xi Jinping seperti dilansir Reuters, Minggu (18/3/2018).
Media pemerintah China juga melaporkan kebenaran pesan tersebut, namun tidak mengatakan apakah Xi Jinping menanggapinya.
Sebelumnya, kedua pemimpin bertukar salam pada akhir tahun lalu setelah berakhirnya Kongres Partai Komunis China. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan seorang utusan senior China ke Pyongyang.
Xi merupakan Presiden China periode 2013-2018. Sebelum itu, dia menjabat Wakil Presiden China pada periode 2008-2013 mendampingi Presiden Hu Jintao. Dia ditunjuk jadi presiden lagi dalam sidang parlemen (NPC) di Beijing, Sabtu (17/3/2018).
Selain menunjuk Xi jadi presiden, NPC juga telah menyetujui amandemen Undang-Undang China yang di dalamnya terdapat persetujuan tentang penghapusan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya hanya dua periode dan masing-masing periode selama lima tahun. Artinya, Xi bisa jadi presiden seumur hidup.
Namun amandemen undang-undang tersebut tidak diputuskan secara bulat karena ada dua suara menentang, tiga abstain, dan satu suara tidak sah. NPC dalam sidang sebelumnya juga menyetujui perombakan kabinet secara besar-besaran yang diusulkan oleh Dewan Pemerintahan sehingga berkurang tujuh hingga delapan kementerian atau lembaga setingkat kementerian.