"Dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada MA alias Michael dengan alamat di Jalan Pemuda III Nomor 23, Renon, Denpasar, Bali," ujar Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Kamis (22/3/2018).
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bali serta Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di Denpasar.
"Selasa, 20 Maret pukul setengah lima, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka KAP alias Krisna dan AAE alias Agung," ungkapnya.
Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka di Jalan Tunjung Sari, Perumahan Pesona Paramita II, Denpasar, Bali. Saat penggeledahan, polisi menemukan indikasi adanya aktivitas produksi tembakau sintetis di rumah kontrakan itu.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu buah kardus paket FedEx yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram. Selain itu, polisi juga menyita tembakau yang telah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kilogram dan beberapa paket tembakau sintetis siap edar.
Polisi menyebut seluruh material produksi tembakau sintetis ini diduga kuat berasal dari China. Para pelaku, dikatakan polisi memanfaatkan transaksi online untuk memperoleh material tersebut.
"Kedua tersangka berumur 19 tahun dan tidak kuliah. Sedangkan untuk omzet dari 30 kilogram barang bukti dengan estimasi empat atau lima gram dijual dengan harga Rp450.000 hingga Rp500.000. Maka omzet penjualnya tembus hingga Rp3 miliar," tandasnya.