Hakim kepada Hanif Alatas Menantu Rizieq: Kalau Walkout Anda Melawan Hukum!

| 19 Mar 2021 18:40
Hakim kepada Hanif Alatas Menantu Rizieq: Kalau Walkout Anda Melawan Hukum!
Muhammad Hanif Alatas menantu Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa marah kepada Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab karena ingin walkout saat sidang kasus RS Ummi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Hanif Alatas sebelumnya mengatakan menolak untuk disidangkan secara online. Ia beralasan bahwa sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal. Kedua, ia menyebut punya hak untuk dihadirkan dalam sidang secara langsung. 

Hal itu pun langsung ditanggapi oleh hakim dengan nada sedikit marah. Sebab Hanif sempat beranjak dari tempat duduknya untuk walkout atau keluar persidangan.

"Saudara tidak diperkenankan walkout. Saudara wajib hadir di ruang persidangan. Ini bukan perintah majelis hakim tapi Undang-Undang," tegas Hakim di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Kalau saudara tidak hadir persidangan sama dengan Anda melawan hukum," kata Hakim. 

Hanif sendiri sebelumnya sempat menolak untuk disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia bersikeras dihadirkan dalam sidang offline di PN Jaktim.

"Kalau sidang online silakan dilanjutkan. saya izin walkout dari ruang sidang," kata Hanif.

Untuk diketahui, Muhammad Hanif Alatas didakwa menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Hanif Alatas menyebut mertuanya, Rizieq Shihab sehat padahal terkonfirmasi COVID-19 saat menjalani perawaratan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi