"Penurunan karena perpanjangan konsesi dan beban pajak sekitar 15-20 persen. Jadi bisa-bisa tarifnya tinggal separuh," kata Budi usai memberikan sambutan pada HUT Papernusa ke-1 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (25/3/2018).
Budi menjelaskan, untuk angkutan barang juga akan diberi keringanan pajak agar biaya logistik bisa ditekan. Dia menyampaikan nantinya juga ada perubahan klasifikasi truk-truk logistik.
"Pengklasifikasian dari truk-truk logistik diubah. Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp180.000 akan menjadi Rp90.000," katanya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pekan depan.
"Akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku," katanya.
Presiden Joko Widodo meminta jajaran kabinetnya menurunkan tarif jalan tol pada 2018. Penurunan tarif dilakukan karena banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif tol.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif tol golongan I yang berlaku pada 1980 hanya Rp200-300 per kilometer. Kemudian naik pada 2000-2010 menjadi Rp600-700 per kilometer.
Tarif terus naik pada periode 2010-2017, tarif tol yang berlaku di kisaran Rp900-1.300 per kilometer mengacu pada inflasi yang terjadi setiap tahun. Untuk itu, pemerintah berencana menurunkan tarif saat ini menjadi di bawah Rp1.000 per kilometer, namun akan merugikan BUJT.
Karena itu, dikeluarkanlah solusi yang dinilai tepat agar tarif tol bisa diturunkan adalah dengan memperpanjang masa konsesi BUJT.