Pakar Hukum: Surat Penahanan Novanto Sesuai Prosedur

| 18 Nov 2017 14:18
Pakar Hukum: Surat Penahanan Novanto Sesuai Prosedur
Talkshow POLEMIK oleh Radio MNC
Jakarta, era.id - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Fajar mengatakan, surat penahanan yang dikeluarkan KPK atas Setya Novanto sudah sesuai prosedur.

Fikar menjelaskan, terdapat dua alasan penahanan tersangka. Pertama alasan objektif, tersangka melakukan pelanggaran dengan hukuman lima tahun ke atas. Kedua alasan Subjektif, khawatir terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.

"Kalau kemudian orangnya (Novanto) lari, artinya sudah ada alasan untuk melarikan diri. Oleh karena itu, dilanjutkan dengan penahanan" kata Fikar pada talkshow POLEMIK oleh Radio MNC di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

"Yang dua ini terbukti sehingga KPK mengeluarkan surat penahanan, karena itu menjadi sah," tambah Fikar.

Fikar menerangkan dengan atau tanpa tanda tangan tersangka dan kuasa hukumnya, Novanto tetap dapat ditahan oleh KPK.

"Penangkapan itu sah karena dalam hukum pidana itu diskresi penyidik, diskresi penegak hukum. Dari sisi hukum itu ada praduga bersalah, oleh karena itu penegak hukum boleh menahan, itu ada undang-undangnya," tandasnya.

Tags :
Rekomendasi