Pasalnya, pernyataan Novanto itu didasarkan dari pengakuannya yang mendengar ucapan Made Oka Mesagung. Padahal, baru-baru ini Made Oka telah membantah statement Novanto yang mendengar dirinya menyebut Puan dan Pramono menerima uang 500 ribu dolar AS.
“Kebenaran harus menjadi esensi yang paling utama di dalam penegakan hukum yang bersendikan rasa keadilan. Rasa keadilan ini beyond the low karena itu dirasakan,” kata Hasto, usai bertandang ke kantor DPP PPP, di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Bantahan Made Oka ini, menurut Hasto, mengurangi bobot kebenaran yang disampaikan mantan Ketua DPR tersebut. Apalagi, sebelumnya, Novanto terbukti berbohong untuk mangkir dari panggilan dan jemputan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Infografis (era.id)
Untuk itu, lanjut Hasto, dalam hal ini pengadilan harus menjadi lembaga yang taat pada mekanisme hukum.
“Dalam konteks seperti ini, maka kami meyakini bahwa pengadilan itulah yang harus taat kepada mekanisme hukum, harus didasari dengan bukti materiel yang kuat, dan PDIP memberikan dukungan,” ujar dia.
Namun demikian, kata Hasto, partainya juga sangat memahami suasana batin Novanto. Dia menganggap, yang dialami Novanto saat ini bukan perkara mudah.
“Pada saat bersamaan, kami juga sangat memahami perasaan suasana kebatinan dari Bapak Setya Novanto. Karena apa pun tidak mudah, bahkan situasional yang menyebabkan Pak Setya Novanto dalam situasi seperti ini,” ucap Hasto.
Infografis (era.id)
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, keterangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, tidak cukup menjadi dasar menjerat orang lain menjadi tersangka. Menurut Agus, KPK masih harus menguji semua keterangan Novanto yang disampaikan di Pengadilan Tipikor.
Agus menegaskan, KPK sangat berhati-hati memeriksa seseorang yang diduga terlibat suatu kasus korupsi--tidak tergesa-gesa menetapkannya tersangka. Karena itu, KPK tidak mungkin menetapkan tersangka hanya berdasarkan ucapan Novanto.
"Itu kan baru omongan ya, jadi kita cari fakta yang lain lah. Kita kan enggak bertindak, enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," kata Agus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
"Belum, belum (mengarah ke tersangka lain)," sambung Agus.